BANJARMASIN AKAN ADA PERDA YANG MENGATUR TENTANG ZENITH

AP FM - Ketua DPRD kota Banjarmasin Ananda kepada wartawan mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd

a) penanggulangan zat adiktif,  yang mana lebih banyak mengatur tentang Penyalahgunaan pil zenith, sehingga peran lingkungan baik RT, RW, Lurah maupun Camat sangat penting untuk mencegah maraknya peredaran apalagi tingkat yang mengkonsumsi tidak lagi memandang usia mulai remaja dewasa, anak SD, bahkan lansia pun ikut ikutan, padahal efek dari obat tersebut membuat rusak kinerja otak dalam bekerja dan berpikir. 
" Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2018, yakni menaikkan status penyalahgunaan zenith masuk golongan satu narkotika,  sangatlah tepat untuk memberikan hukuman yang tegas bagi pengedar khususnya di kota Banjarmasin," katanya.
Ketua DPD partai Golkar inipun meminta dalam pembahasan nanti pihak pansus menyesuikan aturan yang lebih tinggi, supaya tidak berbenturan, dan dari Kepolisian serta BNN akan lebih mudah menangkap pengedar yang merusak penerus bangsa.(NHF/RDM/ASC)

Tidak ada komentar